Beranda/ Perpajakan/ Pajak Bulanan

Pendampingan Pajak Bulanan: Lapor dan Bayar Pajak Tanpa Terlewat

Tanggal 15, tanggal 20, dan akhir bulan datang setiap bulan tanpa libur, dan denda datang bila satu saja terlewat.

Ketentuan dalam halaman ini diverifikasi per 5 Oktober 2026.

Cocok kalau Anda

  • Usaha dengan karyawan, sehingga PPh 21 harus dihitung, disetor, dan dilaporkan tiap bulan
  • Usaha yang memotong PPh 23 atau PPh final saat membayar vendor dan sewa
  • PKP yang wajib menyetor dan melaporkan PPN tiap bulan
  • UMKM dengan PPh final yang sering lupa menyetor
  • Usaha yang SPT Masanya sempat tertunggak dan ingin dirapikan

Yang kami kerjakan

  • Mengumpulkan faktur, bukti potong, dan daftar gaji bersama Anda tiap bulan
  • Menghitung PPh 21 (atau memakai hasil layanan Payroll bila Anda memakainya), PPh 23 dan 26, PPh final Pasal 4 ayat 2, PPh 25, dan PPh final UMKM
  • Merekap PPN masukan dan keluaran serta menyiapkan faktur pajak bila Anda PKP
  • Menerbitkan bukti potong dan menyusun kode billing
  • Review kedua sebelum jumlah setoran Anda setujui
  • Menyampaikan SPT Masa di Coretax sebelum tenggat, lalu mengarsipkan bukti bayar dan bukti lapor
  • Memasang kalender kepatuhan dengan pengingat sebelum tiap tenggat

Yang Anda terima

  • SPT Masa terlapor beserta bukti penerimaan elektronik, tiap bulan
  • Kode billing dan bukti potong
  • Kertas kerja perhitungan yang bisa Anda periksa
  • Kalender kepatuhan dengan pengingat

Yang perlu Anda ketahui

Waktu dan tenggat. Tenggat resmi tiap bulan: setor PPh 21, PPh unifikasi, PPh 25, dan PPh final UMKM paling lambat tanggal 15; lapor SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20; setor dan lapor PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Bila jatuh pada hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya (PMK 81/2024).

Yang perlu Anda siapkan. Faktur penjualan dan pembelian, bukti potong yang Anda terima, daftar gaji dan absensi, daftar vendor yang dipotong pajak, dan akses Coretax.

Batas yang kami nyatakan terbuka. Anda yang menyetujui jumlah setoran dan membayar dari rekening usaha Anda, kami yang menerbitkan kode billing. Penyampaian SPT Masa di Coretax mengikuti ketentuan kuasa wajib pajak, dan cara penyampaiannya kami sepakati di awal. SPT Tahunan dan tax planning adalah layanan terpisah.

Biaya. Langganan bulanan, bertingkat menurut omzet, jenis pajak yang dikelola, dan jumlah karyawan. Penataan SPT Masa yang tertunggak dihitung sekali.

Hitung Perkiraan Biaya Konsultasi Gratis
Cakupan

Termasuk dan Batasnya

Ringkasan dari uraian di halaman ini, supaya jelas mana yang kami kerjakan dan di mana batasnya.

Termasuk: yang kami kerjakan

  • Mengumpulkan faktur, bukti potong, dan daftar gaji bersama Anda tiap bulan
  • Menghitung PPh 21 (atau memakai hasil layanan Payroll bila Anda memakainya), PPh 23 dan 26, PPh final Pasal 4 ayat 2, PPh 25, dan PPh final UMKM
  • Merekap PPN masukan dan keluaran serta menyiapkan faktur pajak bila Anda PKP
  • Menerbitkan bukti potong dan menyusun kode billing
  • Review kedua sebelum jumlah setoran Anda setujui
  • Menyampaikan SPT Masa di Coretax sebelum tenggat, lalu mengarsipkan bukti bayar dan bukti lapor
  • Memasang kalender kepatuhan dengan pengingat sebelum tiap tenggat

Termasuk: yang Anda terima

  • SPT Masa terlapor beserta bukti penerimaan elektronik, tiap bulan
  • Kode billing dan bukti potong
  • Kertas kerja perhitungan yang bisa Anda periksa
  • Kalender kepatuhan dengan pengingat

Batas dan hal di luar kendali kami

  • Anda yang menyetujui jumlah setoran dan membayar dari rekening usaha Anda, kami yang menerbitkan kode billing.
  • Penyampaian SPT Masa di Coretax mengikuti ketentuan kuasa wajib pajak, dan cara penyampaiannya kami sepakati di awal.
  • SPT Tahunan dan tax planning adalah layanan terpisah.
Pilih Layanan

Payroll, Pajak Bulanan, atau Pembukuan? Mana yang Anda Butuhkan?

Ketiganya saling menyambung, tetapi tidak perlu dibeli dua kali. Pilih menurut titik awal Anda.

Situasi AndaYang Anda butuhkanBiaya dihitung di
Ingin gaji, PPh 21, dan BPJS karyawan dihitung benar dan slipnya rapiPayrollKalkulator Payroll
Ingin pajak masa (termasuk PPh 21) disetor dan dilaporkan tepat waktuPajak BulananKalkulator Pajak Bulanan
Ingin catatan keuangan dan laporan bulanan, termasuk jurnal gajiPembukuan. Payroll bisa dipilih sekaligus.Kalkulator Pembukuan
Sudah memakai Pembukuan Klaritas dan baru punya karyawanTambahkan penggajian di kalkulator PembukuanKalkulator Pembukuan
Jadwal Kerja Bulanan

Bagaimana Satu Bulan Berjalan?

H adalah akhir masa pajak (akhir bulan). Jadwal kerja kami dirancang agar jumlah setoran sudah Anda setujui sebelum tanggal 15.

WaktuKegiatanPenanggung jawab
H+1 sampai H+5Anda mengirim faktur, bukti potong, dan daftar gaji bulan ituAnda dan Account Manager
H+5Data dinyatakan lengkap, status dan jenis kewajiban pajak diverifikasiAssociate
H+6 sampai H+12Perhitungan PPh 21, PPh 23 dan 26, bukti potong, rekap PPN, PPh 25, dan PPh finalAssociate
H+13 sampai H+14Review kedua, lalu jumlah setoran dikonfirmasi ke AndaQC atau Tax dan Account Manager
Sebelum tanggal 15Anda membayar lewat kode billing yang kami terbitkanAnda
Sebelum tanggal 20SPT Masa PPh disampaikan di CoretaxSesuai kesepakatan penyampaian
Sebelum akhir bulanPPN dibayar dan SPT Masa PPN disampaikanSesuai kesepakatan penyampaian

Bila ada bulan yang terlewat sebelum Anda berlangganan, kami petakan lalu laporkan satu per satu mulai yang terlama.

Estimasi Biaya

Hitung Perkiraan Biaya Pajak Bulanan

Layanan ini sudah terpilih. Jawab kriterianya, dan tambahkan layanan lain bila perlu. Tidak perlu mengisi data kontak.

Tanya Jawab

Pertanyaan tentang Pajak Bulanan

Apa saja yang termasuk dalam pendampingan pajak bulanan?

Perhitungan PPh 21 (atau memakai hasil layanan Payroll bila Anda memakainya), PPh unifikasi (PPh 23 dan PPh final Pasal 4 ayat 2), PPh 25 dan PPh final UMKM, serta PPN bagi PKP. Lalu kode billing, bukti potong, penyampaian SPT Masa di Coretax sebelum tenggat, dan kalender kepatuhan. SPT Tahunan dan tax planning adalah layanan terpisah.

Kapan batas bayar dan lapor pajak bulanan?

PPh 21, PPh unifikasi, PPh 25, dan PPh final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat tanggal 20. PPN disetor dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Bila jatuh pada hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya.

Berapa denda telat lapor SPT Masa?

Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, per SPT. Keterlambatan pembayaran dikenai sanksi bunga tersendiri.

Apakah saya perlu punya pembukuan untuk berlangganan pajak bulanan?

Pajak bulanan dihitung dari data transaksi Anda. Bila pembukuan belum rapi, kami sarankan digabung dengan layanan Pembukuan agar datanya konsisten dan biayanya tidak terhitung dua kali.

Bagaimana bila ada bulan yang belum dilaporkan?

Kami petakan masa yang tertunggak, lalu menyusun dan melaporkannya satu per satu mulai yang terlama agar tidak menumpuk. Denda atas masa yang sudah lewat tetap berlaku.

Istilah pajak dalam bahasa biasa

Siap membahas kebutuhan pajak Anda?

Konsultasi 30 sampai 45 menit, gratis dan tanpa kewajiban. Dibalas dalam 1 hari kerja.

Jadwalkan Konsultasi